Skripsi
PENGARUH KOMISI (TRANSAKSI NASABAH) DAN GAJI POKOK TERHADAP PAJAK PENGASILAN (PPH 21) BROKER DI PT. KONTAK PERKASA FUTURES MAKASSAR
ABSTRAK
Maria Yolanda, 2024, Pengaru Komisi (Transaksi Nasabah) dan Gaji Pokok
Terhadap Pajak Penghasilan (Pph 21) Broker Di PT. Kontak Perkasa Futures
Makassar dibimbing oleh Muhammad Akbardin, dan Sugianto.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh komisi transaksi
nasabah dan gaji pokok terhadap pajak penghasilan (PPh 21) broker di PT. Kontak
Perkasa Futures Makassar. PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan pada
penghasilan individu, dan dalam konteks bisnis konsultan, penghasilan ini dapat
berasal dari komisi transaksi nasabah serta gaji pokok yang diterima.
Metode penelitian yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda,
dengan komisi transaksi nasabah dan gaji pokok sebagai variabel independen, serta
pajak penghasilan (PPh 21) sebagai variabel dependen. Data dikumpulkan melalui
kuesioner dan laporan keuangan perusahaan selama periode tertentu. Hasil analisis
menunjukkan bahwa baik komisi transaksi nasabah maupun gaji pokok memiliki
pengaruh signifikan terhadap besaran PPh 21 yang dibayar oleh broker. Komisi
transaksi nasabah, yang merupakan salah satu sumber penghasilan utama bisnis
konsultan, memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap besaran PPh 21
dibandingkan gaji pokok.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan dalam komisi transaksi
nasabah dan gaji pokok secara langsung mempengaruhi jumlah pajak penghasilan
yang dibayar oleh bisnis konsultan. Temuan ini memberikan wawasan penting bagi
v
perusahaan dalam merancang struktur kompensasi dan strategi perpajakan untuk
memaksimalkan efisiensi pajak serta mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan (PPh 21), Komisi Transaksi Nasabah, Gaji
Pokok, Broker, Analisis Regresi Linier Berganda.
Tidak ada salinan data